Polisi Periksa Para Tersangka Kasus Film Porno Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Januari 2024 10:57 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreekrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka, yang terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan pada Senin (8/1).
 
Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ardian Satrio Utomo mengatakan, agenda pemanggilan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
 
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," kata Ardian, Senin (8/1).
 
Kendati demikian, Ardian tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja yang sudah konfirmasi untuk hadir, pada pemeriksaan hari ini. 

Ardian hanya menjelaskan, ada sebelas tersangka yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
 
"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini,"  tandasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno, yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.
 
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
 
Ade Safri menjelaskan, 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent (pemeran) pria, dan sembilan orang dari talent wanita.
 
Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
 
"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," ujarnya.
 
Pihaknya, kata dia, juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, awal Januari 2024 mendatang.
 
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tandasnya.