Tok! Haris dan Fatia Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 11:50 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Senin (8/1).

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," demikian amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur.

Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ungkap Cokorda.

Sebelumnya Haris dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi. (wan)