Usai 4 Tahun, 57 Eks Pegawai Tak Lolos TWK Ingin Kembali ke KPK, Ini Alasannya


Jakarta, MI - Usai 4 tahun, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga anti rasuah itu.
Bahkan, mereka juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) menuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.
Adapun TWK merupakan tes yang diterapkan KPK di tahun 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Selasa (14/10/2025).
Di lain sisi, IM57+ Institute saat ini telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka menuntut agar hasil TWK pada 2020 silam dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan.
"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan," ungkap Lakso.
Lakso mengatakan sidang sengketa di KIP ini penting dalam membongkar praktik TWK secara transparan. Dia menyebut dalam sidang yang telah digelar pada Senin (13/10)/2025, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara yang mewakili penyelenggara TWK juga tidak bisa menjelaskan alasan dokumen hasil TWK di KPK tetap dirahasiakan sampai saat ini.
"Pada sidang tersebut, perwakilan PPID BKN juta tidak dapat menjawab secara jelas alasan dari tetap dirahasiakannya dokumen tersebut dan adanya kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan," katanya.
IM57+ Institute juga meminta sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK. Lakso menilai pemerintah selama ini tutup mata dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK di KPK pada lima tahun silam cacat prosedur dan melanggar hak asasi pegawai KPK.
"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui penGembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK."
"Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaulun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," kata Lakso.
Sementara mantan Kasatgas Diklat KPK Hotman Tambunan yang juga tergabung dalam IM57+ Institute membenarkan upaya 57 mantan pegawai KPK untuk kembali bertugas di komisi antirasuah tersebut. Hotman mengatakan gugatan di KIP juga menjadi langkah terbaru dari 57 mantan pegawai KPK untuk membongkar praktik curang di balik pelaksanaan TWK.
"Buat kami persoalan TWK belum selesai karena kami meyakini TWK itu hanya desain akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang melawan dan bertentangan dengan Firli (Firli Bahuri, mantan Ketua KPK) yang ingin menggunakan KPK untuk tujuan-tujuan lain," tutur Hotman.
Dia berharap di era pemerintahan Prabowo saat ini hak 57 mantan pegawai KPK itu bisa dipulihkan dan diizinkan kembali bertugas di KPK.
"Upaya kita salah satunya melalui KIP untuk membuka hasil tes TWK tersebut. Rezim berubah, waktu membuktikan siapa Firli sebagai penggagas TWK dan saatnya untuk melakukan koreksi," tandas Hotman.
Daftar Pegawai KPK yang Dipecat
Berikut daftar 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada akhir September 2021. Satu di antaranya sudah memasuki masa pensiun sejak Mei 2021:
1. Sujanarko (Direktur PJKAKI - masuk masa pensiun)
2. Ambarita Damanik (Kasatgas penyidik)
3. Arien Winiasih (mantan Plh Korsespim)
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM)
5. Hotman Tambunan (Kasatgas Pendidikan dan Pelatihan)
6. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampenye Antikorupsi)
7. Harun Al Rasyid (Kasatgas Penyelidik)
8. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
9. Herry Muryanto (Deputi Bidang Kordinasi Supervisi)
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum)
11. Faisal (Litbang)
12. Herbert Nababan (penyidik)
13. Afief Yulian Miftach (Kasatgas Penyidik)
14. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
15. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
16. Novariza (Fungsional PJKAKI)
17. Sugeng Basuki (Korsup)
18. Agtaria Adriana (Penyelidik)
19. Aulia Postiera (Penyelidik)
20. M Praswad Nugraha (Penyidik)
21. March Falentino (Penyidik)
22. Marina Febriana (Penyelidik)
23. Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai - Penyidik)
24. Yulia Anastasia Fu'ada (Fungsional PP LHKPN)
25. Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
26. Airien Marttanti Koesniar (Kabag Umum)
27. Juliandi Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
28. Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Dan Risiko)
29. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
30. Farid Andhika (Dumas)
31. Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)
32. Nanang Priyono (Kabag SDM)
33. Qurotul Aini Mahmudah (Dit Deteksi dan Analisis Korupsi)
34. Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)
35. Candra Septina (Litbang/Monitor)
36. Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)
37. Heryanto (Pramusaji, Biro Umum)
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto (Pramusaji, Biro Umum)
39. Dina Marliana (Admin Dumas)
40. Muamar Chairil Khadafi (Admin Dumas)
41. Ronald Paul Sinyal (Penyidik)
42. Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)
43. Panji Prianggoro (Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)
44. Damas Widyatmoko (Dit. Manajemen Informasi)
45. Rahmat Reza Masri (Dit. Manajemen informasi)
46. Anissa Rahmadhany (Fungsional Jejaring Pendidikan)
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran Serta Masyarakat)
48. Adi Prasetyo (Dit PP LHKPN)
49. Ita Khoiriyah (Biro Humas)
50. Tri Artining Putri (Fungsional Humas)
51. Christie Afriani (Fungsional PJKAKI)
52. Nita Adi Pangestuti (Dumas)
53. Rieswin Rachwell (Penyelidik)
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan (Fungsional Biro SDM)
55. Wisnu Raditya Ferdian (Dit Manajemen Informasi)
56. Erfina Sari (Biro Humas)
57. Darko Pengamanan (Biro Umum)
Topik:
KPK