KPK Mulai "Garap" Saksi Kasus Suap Dana Operasional Kepala Daerah Papua, Eks Kadis PUPR hingga Karyawan BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai "menggarap" saksi-saksi kasus dugaan suap dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakilnya di Provinsi Papua. 

Saksi yang diperiksa pada hari ini, Selasa (14/10/2025) yakni eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya, karyawan BUMN Komang Susyawati, ibu rumah tangga Lusi Kusuma Dewi, agen properti Ita Sari Mutiara S Anas, dan karyawan BUMN Nurlia Lulu Fitriyani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
 
Budi enggan memerinci informasi yang mau diulik dari kelima orang itu. Hasil pemeriksaan dipaparkan setelah permintaan keterangan rampung.
Penyidikan Baru

Adapun kasus dugaan rasuah ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Topik:

KPK