Lucius Karus: Waspada Konflik Kepentingan, Hakim MK Miliki Firma Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2024 20:25 WIB
Arsul Sani (Foto: Dok MI)
Arsul Sani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun.

Arsul Sani akan dilantik 17 Januari 2024 pekan depan.

Namun, pengangkatan Arsul Sani menimbulkan polemik di ruang publik.

Diketahui, Arsul Sani saat ini masih menjadi politisi atau kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, Arsul Sani juga diketahui memiliki Firma Hukum yang bernama SAP Advocate. Di website resmi sapadvocates.com, Arsul Sani merupakan founder dari SAP Advocate.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan, kepemilikan firma hukum dari Arsul Sani ini akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Firma hukum ini bisa menjadi lawyer atau penasihan hukum dari orang-roang yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, membuat konflik kepentingan itu sangat mungkin terjadi saat Arsul menjabat," kata Lucius Karus kepada wartawan, Kamis (11/1).

Di sisi lain, Arsul Sani harus memastikan bahwa firma hukum yang dimilikinya itu tidak terlibat sengketa di MK.

Kendati begitu, Lucius Karuys menyarankan agar firma hukumnya untuk di nonaktifkan pada saat ia menjabat hakim MK.

"Dia harus memastikan kantor firma hukumnya, atau kepemilikan dia di firma hukum itu dicabut secara total," kata Lucius Karus.

Dia menjelaskan, jika Arsul Sani ingin menjadi negarawan, dia harus rela melepaskan firma hukumnya dari kepentingan apapun. 

"Kalau dia masih ada embel-embel banyak pekerjaan lain di luar sana, nah itu yang menjadi akar korupsi, karena ada konflik kepentingan," kata Lucius Karus.

Namun, dia tidak yakin jika Arsul melarang firma hukumnya untuk bersengketa di MK. 

"Harusnya pilihannya itu (melarang bersengketa di MK). Walaupun tidak bisa menjamin, karena ada banyak modus lainnya yang bisa digunakan. Misalnya, mendorong orang lain," kata Lucius Karus.

Akan tetapi, Lucius Karus memberikan usulan agar firma hukum tetap dibiarkan, namun Arsul Sani harus memastikan bahwa pengacara yang akan berpekara di MK tidak memiliki hubungan langsung.

"Advocatenya harus memastikan dia tidak punya hubungan ataupun dengan firma hukum ituy tadi, itu yang paling penting," tutup Lucius Karus.