PN Magelang Kabulkan Permohonan Cerai Istri yang Dipaksa Berhubungan Seks

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2024 18:47 WIB
Paschalia (tengah) dan kedua penasihat hukumnya mengadukan KDRT di Polres Magelang Kota (Foto: Istimewa)
Paschalia (tengah) dan kedua penasihat hukumnya mengadukan KDRT di Polres Magelang Kota (Foto: Istimewa)

Magelang, MI – Pengadilan Negeri Magelang mengabulkan permohonan dalam gugatan perceraian yang diajukan Paschalia Matantu (44). 

Perempuan itu mengungkapkan, suaminya yang bernama Iwan Santoso alias Yayang (46) sering melakukan kekerasan seksual dan memaksanya berhubungan intim. 

Majelis hakim yang dipimpin Dewi Kurniasari memutus perkara itu dalam sidang Rabu 10 Januari 2024.  

Tergugat Iwan Santoso dalam persidangan didampingi oleh pengacara Muhammad Hassan Latief. Paschalia dalam gugatannya memaparkan, Iwan sering berbicara menggunakan kata-kata kasar, sering melakukan kekerasan seksual dan memaksanya berhubungan intim.  

Paschalia mengaku sudah 23 tahun berusaha mempertahankan rumahtangganya. 

Namun akhirnya merasa tidak kuat dan mengajukan gugatan perceraian. Dia minta majelis hakim memutus perkawinannya dengan Iwan Santoso karena perceraian. 

Selama persidangan, Paschalia didampingi advokat Zahru Arqom, Darmawan Febri Padmono dan Albert Kuhon. 

Dia mengungkapkan juga, Iwan sering melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak dan minum minuman beralkohol sampai mabuk. 

Iwan juga sering memberi contoh tidak baik kepada anak-anak dan merusak barang-barang rumah tangga.  

KDRT

Selain menggugat cerai, Paschalia juga mengadukan Iwan Santoso yang tinggal di Vila Gading Mas di Magelang ke Polres Magelang Kota. 

Awal Januari 2024, dia mengadukan suaminya berulang-ulang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan KDRT seksual terhadap dirinya. 

KDRT terakhir dialami dia dan anak-anaknya Jumat 30 Juni 2023 tengah malam di Magelang.

Perempuan itu mengaku tidak tahan lagi terhadap perlakuan suami Iwan. Katanya, dia sering dipaksa Iwan melakukan hubungan intim, meski dirinya sedang letih atau tidak sehat.

Akhir Juni 2023 dia dipaksa berhubungan intim sewaktu sedang kesakitan sehabis cabut gigi geraham. 

Tengah malam sebelum ia dan anak-anaknya meninggalkan rumah, Iwan mengamuk dan melakukan kekerasan fisik terhadap Kevin, anak sulung mereka. 

Iwan berteriak-teriak di tengah malam, sampai petugas Satpam dan tetangga di Vila Gading Mas di Magelang terbangun dan datang melerai.

Malam itu, Lia dan anak-anaknya menginap di rumah tetangga. Lalu paginya, Sabtu 1 Juli dinihari, dia dan anak-anaknya pergi mengungsi ke rumah sanak-saudara mereka di Tegal. 

Akhir Agustus 2023 ia mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Magelang. 

Awal Januari 2024 Lia mengadukan suaminya ke Polres Magelang Kota. 

Dalam pengaduan kasus KDRT psikis dan KDRT seksual itu di Polres Magelang Kota, dia didampingi advokat Zahru Arqom dan Awan Darmawan Febri Padmono. 

Diteror

Di Tegal, ia dan anak-anak serta ibu kandungnya menumpang pada salah satu keluarga mereka. 

Selama proses persidangan, suaminya sering melakukan teror dengan mendatangi tempat pengungsian mereka di Tegal. 

Karena merasa diteror, pertengahan November 2023 Paschalia berkirim surat minta perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota.

Dia mohon perlindungan hukum karena Iwan selama 23 tahun sudah sering melakukan KDRT baik secara psikis maupun secara seksual kepadanya. 

Juga kekerasan dalam rumah tangga baik secara psikis maupun fisik kepada anak-anak mereka. 

Katanya, kedatangan Iwan di Tegal selalu membuat takut anak-anak mereka yang masih kecil. 

Setiap kali mendengar kedatangan Iwan, anak-anak tersebut bersembunyi karena ketakutan. Mereka mengalami trauma akibat perbuatan KDRT yang dilakukan Iwan semasa masih tinggal bersama di Magelang. 

Anak-anak tersebut harus menjalani terapi psikologis di Tegal selama berbulan-bulan.

Dalam pengaduannya, dirinci bahwa ibu kandungnya pernah melihat Iwan menodong ayah Paschalia pakai pisau.

Selain itu, sang ibu pernah terjatuh akibat didorong Iwan. Dalam permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota, dirinci juga kedatangan Iwan mengakibatkan ketegangan psikis yang mengganggu kesehatan ibu kandungnya.  

Ditegur Hakim

Selama persidangan di pengadilan, berkali-kali Iwan Santoso maupun penasihat hukumnya ditegur oleh hakim. Iwan maupun Hassan Latief sering menyela dan memotong keterangan saksi. 

Hassan Latief juga beberapa kali diinterupsi penasihat hukum yang mendampingi Paschalia. 

Pertanyaan yang dilontarkan Hassan Latief dinilai menggiring dan memancing opini saksi.  

Ketua majelis hakim, Dewi Kurniasari, berkali-kali menegur dan memperingatkan Hassan Latief. 

Hakim mengingatkan juga, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Hassan Latief sudah ditanyakan sebelumnya.

Namun pengacara itu bersikukuh bahwa pertanyaannya penting bagi pembelian kliennya.

Iwan di dalam ruang sidang itu sempat melontarkan kata-kata yang bersifat intimidatif kepada penasihat hukum dan mengomentari keterangan saksi. Tergugat juga beberapa kali ditgegur hakim.