Kejagung Garap 4 Saksi Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Januari 2024 18:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa adalah RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk dan MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keteranganya, Senin (11/1).

Adapun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023, tetapi belum ada satu pihak pun yang menjadi tersangka hingga kini. 

Kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.

Sejauh ini, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan Kejagung. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang. 

Adalah kantor PT SB, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV BS, dan CV MAL. Pun memeriksa beberapa saksi, seperti Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjie alias Asin, 

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah. Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar dan 411.400 dolar Singapura, logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram, hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.

Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram. Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah lebih besar daripada perkara PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun.
 
Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang salah satunya akibat kerusakan lingkungan. Untuk mendapatkan fakta di lapangan, Kejagung sudah menerjunkan tim ke lokasi pertambangan. Selanjutnya, akan menganalisis pihak mana saja yang mesti bertanggung jawab.