Abdul Gani Kasuba Diduga Intervensi Proyek Pengadaan di SKPD Pemprov Malut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Januari 2024 17:37 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An)
Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), di Satuan Brimob Polda Malut, pada Rabu (10/1) kemarin.

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM, Suriyanto Andili; Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdullah Assegaf; Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya; Bendahara Dinas Perkim/ASN, Syahril U Adewal; mantan Kadis PUPR, Djafar Ismail dan ajudan Gubernur Malut, Zaldy Kasuba. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1).
 
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
 
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
 
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
 
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
 
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(wan)