Hari Ini Polisi Periksa Siskaeee dan Bima Terkait Film Porno Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Januari 2024 09:04 WIB
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: MI/Aswan]
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Dua tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan, Siskaeee dan Bima bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1).

Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, dua tersangka itu yakni Siskaeee (FCNS alias S) dan Bima Prawira (BP).

"Bima dan Siskaeee sesuai jadwal jam 10 pagi," kata Ardian, Senin (15/1).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran pria-wanita kasus film porno, yang diproduksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Mereka adalah Siskaeee (S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS, dan SNA.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.