Advokat Soesilo Aribowo: Saksi Tersangka Gazalba Saleh

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Januari 2024 15:30 WIB
Soesilo Aribowo (Foto: Istimewa)
Soesilo Aribowo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengacara Soesilo Aribowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh, Selasa (16/1).

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Soesilo Aribowo (pengacara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kendati, Ali belum menjelaskan keterkaitan Soesilo dalam perkara tersebut. Pun termasuk informasi apa yang akan digali dari yan bersangkutan.

KPK telah menahan Hakim Agung nonaktif itu pada Kamis (30/11/2023). Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA. Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," imbuhnya.