Antam Diduga Melebur Emas Ilegal di Jabar, Jatim dan Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Januari 2024 01:01 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (Foto: Dok MI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Antam (Aneka Tambang) diduga kuat melakukan aktivitas peleburan emas ilegal. Hal itu terkuak dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sejak Mei 2023.

Aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Antam itu, berada di sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jakarta.

“Kita temukan adanya aktivitas peleburan emas yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1) kemarin.

Menurut Kuntadi, aktivitas peleburan emas ilegal itu masuk kategori modus perbuatan tindak pidana korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

Selain peleburan emas ilegal diduga dilakukan PT Antam, penyidik juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

“Kasus korupsi komoditas emas ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut adanya dugaan kuat terkait keterlibatan Bea Cukai. Febrie juga melihat ada keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam serta beberapa perusahaan pelat merah.

Berkaitan dengan itu, penyidik Jampidsus telah beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Febrie mengatakan penyidikan kasus ini juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta.