Daftar Perkara Korupsi yang Disetop KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2024 01:48 WIB
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (Foto: MI/Aswan)
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap enam perkara korupsi. 

"Ada enam (perkara korupsi)," kata Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1) kemarin.

Menurut eks Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari enam perkara tersebut, rata-rata SP3 diterbitkan oleh lembaga antikorupsi lantaran para pihak yang terjerat kasus itu telah meninggal dunia. Yaitu, Darwan Ali, eks Bupati Bengkalan Fuad Amin, Sjamsul Nursalim, eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Juniarto.

Lalu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo dan eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan.

Adapun Darwan Ali merupakan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjerat kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. 

Selanjutnya, SP3 yang sama juga diterbitkan untuk eks Bupati Bengkalan Fuad Amin lantaran telah wafat.

KPK juga menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

Menurut Nawawi, penghentian ini dilakukan lantaran adanya putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap keduanya.

"Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami-istri itu, karena perkara pokoknya diputus ontslag oleh Mahkamah Agung, sedangkan itu kedua tersangka di-juncto-kan ke Pasal 55 (penyertaan) waktu itu," jelas Nawawi.

Berikutnya, pihakanya juga menerbitkan SP3 terhadap eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Juniarto karena wafat. 

Kemudian, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo juga dihentikan penyidikannya.

Jacobus Purnomo, kata dia, mengalami stroke berat, dan perkaranya juga sudah daluwarsa. 

"Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya. Berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, daluwarsa, kita hentikan," katanya lagi.

Terakhir, untuk perkara eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan yang tengah menderita penyakit berat. 

Atas hal itu, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus pembangunan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang menjeratnya jadi tersangka. 

Kata Nawawi, Fasich kondisinya sudah stroke permanen.

"Itu yang kita hentikan enam ini," tandas Nawawi. (wan)