KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi DJKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Kamis (18/1).
Namun demikian, Jubir KPK itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan status hukum tersebut diberikan karena muncul fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto dkk.
Adpun kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Sementara kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima enam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
KPK sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri atas enam pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).
Kemudian Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD), dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi (ZF),
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). (wan)
Topik:
kpk korupsi-djka suap-djka korupsi-jalur-kereta-apiBerita Sebelumnya
KPK Periksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto
Berita Selanjutnya
Kejagung Umumkan Tersangka Korupsi PT Antam Sore Ini
Berita Terkait

KPK Buka Peluang Kembali Panggil Eks Menag Yaqut usai Periksa Mantan Bendahara Amphuri
10 jam yang lalu

KPK Kejar Aliran Uang Percepatan Berangkat Haji Via Kesaksian Eks Bendahara Amphuri
10 jam yang lalu

KPK Panggil Eks Bupati Mandaling Natal Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
13 jam yang lalu