Kejagung Umumkan Tersangka Korupsi PT Antam Sore Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2024 15:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (18/1) sore ini.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana akan mengumumkan langsung pengungkapan kasus itu melalui konferensi pers yang akan digelar sekira pukul 17.00 WIB.

"Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi pers perkembangan terkini penangganan penyidikan tindak pidana korupsi di PT Aneka Tambang (ANTAM)," kata Ketut.

"Yaitu penetepan tersangka tindak pidana korupsi, sekaligus ditindaklanjuti dengan penahanan," tambah Ketut.

Adapun kerugian negara dari kasus ini, kata Ketut, kurang lebih Rp 1 triliun. (wan)