Kejaksaan Tangkap Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Dana Nasabah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2024 15:14 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap  pegawai salah satu bank BUMN berinisial AT (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap  pegawai salah satu bank BUMN berinisial AT (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap pegawai salah satu bank BUMN berinisial AT. AT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah yang terjadi periode 2022-2023.

AT ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (17/1) kemarin. "Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di depan rumah makan sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan yang dipimpin langsung Adi Muliawan, selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (18/1).

Vanny mengatakan AT masuk DPO sekitar sebulan. Dia menuturkan AT ditangkap setelah tim Tabur Kejati Sumsel melacak alat komunikasinya secara intensif. "Kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat, lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," tutur Vanny.
 
AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 17 Januari-5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

AT ditetapkan tersangka pada Desember 2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu dianggap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

AT diketahui mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah. AT menggunakan dua instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari 2022-2023.

Tidak disebut jelas nama bank perusahaan pelat merah dimaksud. Yang jelas, praktik korupsi AT disebut telah merugikan negara hingga Rp6,4 miliar.

Tersangka djerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka juga dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.