Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pembobolan Bank, BRI Terapkan Zero Tolerance

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2024 12:12 WIB
Terpidana perkara korupsi Ririn Sikinaningsih (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/1) (Foto: Istimewa)
Terpidana perkara korupsi Ririn Sikinaningsih (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/1) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kusumabangsa mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang telah menangkap buron terpidana korupsi atas nama Ririn Sikinaningsih. 

“BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya, Kusumabangsa Abdul Mu'in katanya, Sabtu (27/1).

BRI, tegas dia, senantiasa menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud pekerja BRI dan pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud. 

BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Untuk diketahui, Ririn merupakan mantan Mantri BRI yang buron setelah sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak 2023.

Ririn saat menjadi pegawai BRI Unit Petemon Surabaya, bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana.

Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023.

Mantan pegawai ini dijatuhi putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.