Kejagung Tetapkan Pengusaha Properti Budi Said Tersangka Penipuan Emas Antam
Jakarta, MI - Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Budi Said (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas. Penetapan Budi Said sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung yang mana ditemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyatakan bahwa, Said Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kejagung, Kamis (18/1/2024).
Kuntad menjelaskan bahwa kasus terjadi pada bulan Maret 2018 sampai November 2018. "Diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut," beber Kuntadi.
Guna menutupi transaksi tersebut, kata Kuntadi, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" tandas Kuntadi.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB