KPK Menyoal Dugaan Korupsi Seret Telkomsel dan Denny Siregar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2024 22:00 WIB
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang menyeret Telkomsel dan Denny Siregar. Laporan itu terkait dugaan bantuan dalam bentuk sponsorship sejumlah Rp51 miliar. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri, menegaskan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK. 

Di sisi lain, ia juga menyinggung bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.

"Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat. Tetapi memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan," katanya dikutip pada Minggu (21/1).

Adapun laporan dugaan gratifikasi itu disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Telkomsel disebut memberi bantuan Rp51 miliar dalam bentuk 10 film yang akan diproduksi oleh Denny.

Sebelumnya aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut. Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerja sama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis delapan bulan penjara.

Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan. Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel

Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp100 miliar lantaran tidak mendapatkan respons positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespons tuntutan tersebut.

Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerja sama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar rupiah untuk delapan film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerja sama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik. (wan)