Tersangka Baru Korupsi DJKA, KPK: Dari Kemenhub dan BPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2024 18:16 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dua ASN jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Keduanya berasal dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. "Dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, Senin (22/1).

Kendati, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu.

Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek perkeretaapian telah diidentifikasi. Pemberi suap melibatkan empat orang, yaitu Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), serta Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Sementara itu, enam orang diduga sebagai penerima suap, antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Besaran suap yang diduga diterima berkisar antara 5-10% dari nilai proyek, dengan total perkiraan suap mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Persidangan kasus korupsi ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam pengadilan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait tiga proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Jawa Tengah.

Meskipun hakim menetapkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun, Putu Sumarjaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.