Ini Nama-nama ASN Kemenhub yang Dicecar KPK Soal Korupsi DJKA

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2024 18:29 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI (Foto: MI/Aswan)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat ASN dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada hari ini, Senin (22/1).

Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati. KPK menyatakan bahwa empat ASN itu dimintai keterangannya untuk dua tersangka baru dalam kasus ini.

Terkait dua tersangka itu, KPK juga menyatakan berasal dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. "Dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin (22/1).

Untuk lebih jelasnya, KPK akan mengumumkan secara resmi, baik soal tersangka baru itu maupun konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Menurut Ali, penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Diberitakan bahwa, pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. KPK kemudian menetapkan sejumlah orang tersangka dan langsung ditahan.

 Adapun dugaan kasus korupsi itu terkiat dengan proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek perkeretaapian telah diidentifikasi. Pemberi suap melibatkan empat orang, yaitu Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), serta Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Sementara itu, enam orang diduga sebagai penerima suap, antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Besaran suap yang diduga diterima berkisar antara 5-10% dari nilai proyek, dengan total perkiraan suap mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Persidangan kasus korupsi ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam pengadilan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait tiga proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Jawa Tengah. Meskipun hakim menetapkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun, Putu Sumarjaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.