Eks Rektor UINSU Dihukum 6 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2024 21:51 WIB
Saidurrahman, divonis 6 tahun penjara, terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU (Foto: Ist)
Saidurrahman, divonis 6 tahun penjara, terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU (Foto: Ist)

Medan, MI - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, divonis 6 tahun penjara, terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU.

Saidurrahman divonis karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” kata hakim ketua Sulhanuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain divonis penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp956 juta subsider 3 tahun penjara.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum,” jelas hakim.

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa juga dijatuhi hukuman, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis.

Keduanya dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kata hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap hakim. Sementara terdakwa Evy Novianti Siregar, dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait