Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Firli ke Kejati DKI
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Firli ke Kejati DKI Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4fa519c1-498f-4bfd-b6f8-c69832268910.jpg)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa penuntut umum (JPU), ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (24/1).
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).
Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.
"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, Jumat (22/12).
Herlangga menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk, yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul masih diteliti," kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (3/1)
Ketika ditanya lebih jauh soal kapan berkas bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade Safri hanya menjawab singkat, "Nanti kita update," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketum-nasdem-surya-paloh.webp)
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
2 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB