Kejagung Bakal Nambah Tersangka Korupsi Emas Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2024 16:47 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung baru menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli emas PT Antam Tbk di Surabaya yang diperkirakan merugikan badan usaha milik negara itu hingga Rp 1,22 triliun.

Kejaksaan memastikan pihaknya sudah mengincar oknum dari PT Antam Tbk yang diduga turut serta melakukan permufakatan jahat.

Pekan lalu, nama Budi Said, pihak swasta sebagai tersangka perdana dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk yang terjadi pada Maret-November 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam tindak pidana ini, tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas Aneka Tambang Tbk. 

"Ya untuk pihak lain khususnya dari PT Antam sedang kami dalami dan semoga dalam tempo yang secepatnya kami segera tentukan sikap," kata Kuntadi di Jakarta, Kamis, dikutip pada Rabu (24/1).

Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Sementara sudah ada 24 saksi yang diperiksa.

Korps Adhyaksa mengungkapkan, perkara ini sebelumnya bermula pada periode Maret sampai November 2018 lalu. Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD yang beberapa di antaranya adalah pegawai PT Aneka Tambang Tbk, melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam. 

Rekayasa yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan Antam seolah-olah ada diskon.

“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM. 

Sehingga, perusahaan pertambangan BUMN itu tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar. 

Akibatnya, PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia.