KPK Korek Anak Buah Menteri Bahlil

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Januari 2024 19:32 WIB
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/An)
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut), Rabu (24/1).

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pejabat BKPM itu bernama Hasim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara. 

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hasim Daeng Barang [Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM]," ujar Ali.

Selain Hasim, KPK juga mencecar Fitra Madjid dan Rizal sebagai PNS yang berdinas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian. 

Dalam kasus ini Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka. Abdul Gani merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12).

Peran Tersangka

Mengenai konstruksi perkaranya, KPK menduga Abdul sebagai Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah tersebut. Sumber anggaran berasal dari APBN. 

Abdul lalu memerintahkan tiga kepala dinas anak buahnya itu untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, yang meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.  

Dari proyek tersebut, Abdul lalu diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan sekaligus mengarahkan anak buahnya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50%. Tujuannya agar anggaran bisa dicairkan.  

Adapun teknis penyerahan uang dari kontraktor, yakni ST dan KW, yakni menggunakan rekening penampung. Penggunaan rekening dimaksud merupakan inisiatif dari Abdul dan ajudannya, RI.  

Selain penerimaan suap proyek, Abdul diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.