Miris! Anak Dibawah Umur Jadi Kurir Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Januari 2024 06:59 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]
Jakarta, MI - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing berinisial EMS (16) warga Kota Bumi Selatan, dan MAK (17) warga Lampung Utara, ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari petugas yang menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba.

Usai laporan tersebut, petugas menuju lokasi yang berada di Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan guna menindaklanjuti laporan warga.

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis," kata Widodo, dikutip Kamis (25/1).

Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis, dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban.

"Lalu, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara, guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.