BPK Laporkan Proyek Kemnakertrans 2012 Rugi Rp 17,6 M ke KPK, Cak Imin: Lanjutkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2024 01:56 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: MI/Dhanis)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penemuan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. 

Laporan itu telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kasus ini terjadi saat Cak Imin masih menjadi Menaker di periode pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelum itu, tepatnya pada September 2023, KPK memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Menanggapi hal itu, Cak Imin yang juga cawapres nomor urut 1 berpasangan dengan Anies Baswedan menilai hal itu sebuah proses yang mesti dilalui dalam tugas BPK itu sendiri. 

Ketua Umum PKB itupun beraharap kepada melanjutkannya sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

"Poses yang harus dilalui dalam sebuah tugas-tugas BPK ya lanjutkan lagi sesuai aturan," kata Cak Imin di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1) kemarin.

Adapun temuan BPK soal kerugian keuangan negara di Kemenaker itu, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin (15/1) lalu atau menjelang debat cawapres kedua alias debat pilpres yang keempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK pada beberapa waktu lalu, Cak Imin mengaku sudah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan berbagai dugaan korupsi di Kemenkertrans itu.

Cak Imin mengklaim bahwa tidak ada bukti yang menunjukan bahwa keterlibatannya atas dugaan rasuah di kementerian tersebut.

“Ya saya kan sudah pernah dimintai keterangan. Enggak ada masalah, urusannya enggak ada dengan saya,” ucapnya.

Di sisi lain, Cak Imin enggan berspekulasi ketika ditanya apakah laporan BPK ke KPK itu terkait dengan urusan politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ASN (aparatur sipil negara) dan satu swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023) lalu.

Meski belum dibeberkan secara jelas tersangka itu, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi dan pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Bacaleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. 

Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.rmol news logo article

Adapun dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023. (wan)