KPK Didesak Periksa Jokowi soal Dugaan Korupsi Bansos Rp 125 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2024 16:43 WIB
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden (Banpres) tahun 2020 di wilayah Jabodetabek.

Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Pun KPK membeberkan isi paket bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 yang diduga dikorupsi. 

Isi dari bansos itu bervariatif mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp125 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK agar memeriksa Joko Widodo (Jokowi) selalu Presiden RI.

Dikatakannya, bahwa bansos itu program pemerintah yang seharusnya ditanggung jawab oleh Menteri Sosial, tetapi berdasarkan informasi Presiden Jokowi pun menbagi-bagi bansos, bahkan didepan Istana. 

Dan menurut pengakuan Mensos Risma, dia tidak tahu bansos mana yang dibagi-bagi Presiden Jokowi. 

"Jika ada korupsi, pertanyaannya bansos yang mana yang dikorupsi, jika bansos secara keseluruhan baik yang dikelola Mensos maupun yang dibagi-bagi presiden, maka menjadi perlu dan penting Presiden diperiksa KPK," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (29/6/2024).

"Karena untuk mengetahui bansos mana yang dikorupsi dan merugikan negara," tambahnya.

Demikian juga Presiden Jokowi harus menjelaskan bansos yang dibagi-bagi itu dipakai dari mana, anggaran negara yang mana. 

"Menurut saya meski presiden pimpinan negara, tetapi ketika menggunakan anggaran untuk satu program negara itu harus akuntabel".

"Dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uang negara untuk kepentingan umum, bukan kepentingan kampanye pemilu presiden 2024 yang lalu," imbuh Abdul Fickar Hadjar.

Adapun KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren). Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (29/6/2024).

KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos tersebut. 

Pun KPK, prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini. 

Menurut Tessa, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat. 

Untuk itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat. 

Sementara itu, Presiden Jokowi mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan. 

"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu," kata Jokowi seusai Tinjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 

"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum," kata Jokowi.