Menkominfo Budi Arie Lindungi Pemain Judi Online?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 30 Juni 2024 00:20 WIB
Praktisi Hukum, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)
Praktisi Hukum, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan bahwa bahwa hanya 2% data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang memiliki cadangan atau back up, merupakan kebodohan.

Sungguh keras dan mungkin banyak pihak atau hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung pernyataan Ketua Komisi I tersebut adalah benar.

Belum lagi selesai persoalan peretasan Pusat Data Nasional Sementara dapat diatasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sudah berkomentar yang tidak tepat dan memancing reaksi publik terkait pelaku judi online.

"Pernyataan Budi Arie bahwa pelaku judi online tidak akan langsung diproses hukum dapat dimaknai sebagai perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang melanggar UU ITE dan KUHP," kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Minggu (30/6/2024).

Jelas-jelas, tegas dia, pelaku judi online melanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman penjara 6 dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan KUHP pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda paling banyak Rp 25 juta.

Dia menegaskan lagi, bahwa Budi Arie tidak berwenang memberikan keputusan terkait dengan pelaku judi online karena ranahnya Kepolisian. "Apakah Budi Arie selain menjadi Menkominfo sudah merangkap jabatan sebagai Kapolri?" tanya dia.

"Saya berharap pernyataan Ketua Komisi I, Meutya Hafid menjadi rujukan bagi Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap Menteri Kominfo untuk menghasilkan kinerja yang baik," imbuh Fernando Emas berharap.

Sebelumnya Budi menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. “Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara),” kata Budi selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online. Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku. “Iya lah pemain itu mereka korban juga,” kata Budi. 

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online mengklaim telah mengantongi data warga yang bermain judi online di seluruh Indonesia. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir di seluruh provinsi terdapat warga yang terpapar judi online. 

“Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan. Modusnya jual beli rekening dan isi ulang diantaranya,” kata Hadi. 

Hadi mengaku akan mengumpulkan para camat hingga lurah dan kades di seluruh Indonesia untuk memaparkan data yang diperoleh Satgas. 

Bahkan, ia bakal membeberkan nama-nama warga yang bermain judi online, termasuk nomor telepon seluler dan alamat mereka. "Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” kata Hadi. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024). 

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. 

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut. 

Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.