Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Juni 2024 16:03 WIB
KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)
KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan dalam kasus korupsi di Kementan yang menjerat kliennya itu.

Salah satunya adalah dugaan keterlibatan bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider), Hanan Supangkat.  Maka dari itu, Djamaludin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi artau KPK untuk mendalami keterlibatan seorang pengusaha itu yang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan pencucian uang SYL. 

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Djamaludin saat menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan oleh tim jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024).

Adapun kediaman Hanan di Jakarta Barat telah digeledah, dan sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan serta uang tunai telah disita.

Koedoeboen menegaskan bahwa harus ada keadilan dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menanggapi permintaan ini, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyarankan agar laporan resmi diajukan jika memang ada bukti terkait green house dan aset lainnya. “Silakan dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, atau ke rekan di Mabes Polri,” katanya.

Kasus yang melibatkan SYL sendiri sedang dalam proses hukum, dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44 miliar dan US$30 ribu.

KPK geledah rumah Hanan
KPK menggeledah rumah bos perusahaan pakaian dalam Rider, Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam. Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL. 


“Diperoleh uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/3/2024). 

Hanan Supangkat Diduga Ikut Proyek Kementan Pakai Akses Syahrul Yasin Limpo
Hanan Supangkat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

 

Dalam kegiatan ini, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tim penyidik turut menemukan bukti elektronik yang turut disita untuk keperluan penyidikan.  “Analisis segera dilakukan,” katanya.

Adapun Rumah Hanan terletak di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat. KPK sedang mendalami komunikasi SYL dengan Hanan Supangkat yang juga mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu. 

Hanan sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/3/2024). Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian RI.