KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Juni 2024 14:48 WIB
Karen Agustiawan (Foto: Dok MI)
Karen Agustiawan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen divonis 9 tahun terhadap Karen terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata  Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Uang tersebut sebesar Rp1,09 miliar dan USD104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar USD113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," katanya. Selain uang pengganti, pidana pokok yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. 

Terkait hal ini, Tessa belum dapat membeberkan lebih jauh alasan jaksa mengajukan banding. "Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan," katanya.

Sebelumnya Karen divonis hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia secara sah terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).