Korupsi Jerat SYL, KPK Gali Keterangan Kepala BPN Arief Prasetyo Adi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Januari 2024 13:25 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi (Foto: Ist)
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi (Foto: Ist)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat (26/1).

Selain Arief, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Rajiv. "Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.