Dua Novum Bebaskan Jessica Kumala Wongso!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2024 13:40 WIB
Jessica Kumala Wongso (Foto: Istimewa)
Jessica Kumala Wongso (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Putusan penjara 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua upaya hukum sudah dilakukan oleh Jessica, baik itu melalui banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK).

Memang pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal 268 ayat 3 KUHAP, yang artinya PK bisa dilakukan lebih dari sekali. 

Namun, tahun 2014, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran nomor 07/2014 yang menyatakan PK hanya bisa dilakukan sekali, berdasarkan UU Kehakiman dan UU MA yang tidak pernah diutak-atik oleh MK. 

Dan, kenyataan yang terjadi di lapangan adalah, bahwa hakim-hakim sangat tunduk terhadap setiap produk hukum dan kebijakan MA, sekalipun putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat. Maka praktis upaya hukum luar biasa melalui PK hanya bisa dilakukan sekali, dan itu sudah dilakukan oleh pihak Jessica dengan hasil PK ditolak.

Dunia hukum Indonesia pernah mencatat sejarah kelam saat seorang bernama Gunel mengaku bahwa dialah pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri Sularman-Siti Haya di Bojongsari Bekasi.

Pengakuan ini memukul dunia hukum Indonesia, karena saat itu kasus ini telah menjatuhkan vonis 12 tahun dan 7 tahun penjara terhadap Sengkon dan Karta, dua orang yang dituduh melakukan pembunuhan tersebut.

Tragisnya, saat Gunel mengaku, Sengkon dan Karta telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, dengan pengakuan Gunel, Sengkon Karta akhirnya dibebaskan melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Hanya bukti sekuat inilah yang memungkinkan Jessica untuk bisa membebaskan diri dari vonis 20 tahun yang sudah inkracht. Semua fakta hukum (dikatakan sebagai bukti) yang saat ini lalu lalang di berbagai tontonan, sebenarnya sudah diperdebatkan dalam sidang pengadilan di PN Jakarta Pusat, juga telah diuji oleh tiga hakim banding (PT Jakarta), 3 hakim kasasi (MA), dan 3 hakim PK (MA).

Bahkan (alm) Dr Artijo Alkostar, salah satu hakim terbaik yang pernah dimiliki Indonesia, juga menjadi salah satu hakim yang mengadili perkara ini di tingkat kasasi.

Putusan PK yang diajukan Jessica pada tahun 2018 pun menyatakan bahwa PK ini ditolak karena substansinya hanya pengulangan dari alasan-alasan yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh para hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Hanya dua hal yang bisa menjadi novum sebagai jalan pembebasan bagi Jessica. Pertama, ada orang lain yang mengakui dan membuktikan bahwa dirinyalah yang membunuh Mirna (seperti Gunel dalam kasus Sengkon Karta).

Kedua, Jessica bisa menyatakan dan membuktikan dengan jelas dan terang penyebab kematian Mirna (bukan sekedar berkelit bahwa tidak ada jejak sianida di jasad Mirna). "Injustice anywhere is a threat to justice everywhere (Ketidakadilan di suatu tempat merupakan ancaman terhadap keadilan di setiap tempat.” —Martin Luther King Jr.

Hingga saat ini, Otto Hasibuan masih meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang terjadi tahun 2016 silam. Otto Hasibuan mengungkap bahwa kasus kopi sianida kini tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia.

Otto Hasibuan mengatakan bahwa kasus kopi sianida juga telah menjadi sorotan di seluruh dunia. “Kasus ini tidak saja disorot di Indonesia tapi di seluruh dunia,” ujar Otto Hasibuan dikutip Monitorindonesia.com dari YouTube Intens Investigasi pada Jumat (26/1).

Otto Hasibuan juga mengungkap bahwa ia selalu merasa sedih setiap masyarakat bertanya mengenai Jessica Wongso. Pengacara Jessica Wongso itu selalu memikirkan nasib kliennya yang kini berada di dalam penjara. "Dan semua masyarakat selalu tiap hari nanya saya, setiap mereka bertanya saya sedih terus, karena bagaimana nasib Jessica Wongso ya?," kata Otto.

Otto Hasibuan mengaku miris dengan kondisi Jessica Wongso. Otto Hasibuan meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas meninggalnya Mirna Salihin, namun kliennya justru harus berada di dalam sel penjara. “Menyakitkan memang kenapa seorang anak manusia yang tidak berdosa, tidak bersalah harus dihukum 20 tahun penjara,” ujar Otto.

Tidak hanya itu, Otto Hasibuan juga merasa kasihan kepada Jessica Wongso karena telah dimasukkan ke dalam sel tikus selama empat bulan. (wan)