PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2024 08:42 WIB
Eks Wamenkumham Eddy (Foto: MI/An)
Eks Wamenkumham Eddy (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa (30/1).

Putusan dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip Selasa (30/1).

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. 

Mereka disebut menerima suap, dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut sendiri sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK, atas status tersangka tersebut. Mereka sempat mencabut permohonan praperadilan, tetapi kemudian diajukan lagi.