Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Penjual Ponsel

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Januari 2024 10:03 WIB
Tersangka pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar saat diamankan personel Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/1/2024). (Foto: ANTARA)
Tersangka pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar saat diamankan personel Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/1/2024). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh, MI - Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pembunuhan penjual ponsel di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro Kabupaten Aceh Besar, tersangka merupakan rekan kerja korban.

"Pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (29/1).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengejar pelaku pembunuhan penjual ponsel, Fajarullah (25) di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi, di mana saat itu korban baru keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di luar sisi kios sebelah kanan. Ditemukan dalam kondisi berlumuran darah akibat tusukan senjata tajam. Korban merupakan warga asli Dayah Meunara, Titeu, Kabupaten Pidie yang saat ini bekerja di berkah Cell Gampong Gla Meunasah Baro Aceh Besar.

Fadillah menyampaikan, penangkapan pelaku berinisial MRV (20) warga Ateuk Jawo Banda Aceh tersebut berdasarkan dari penyelidikan di TKP dan keterangan dari saksi-saksi. "Dia merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia (sebelumnya disebutkan Avanza dari keterangan saksi) dan sebilah pisau dapur. Namun, untuk motif pembunuhan tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," kata Kompol Fadillah. (AM)