Jika Ajukan Gugatan Praperadilan lagi, Polda Metro Siap Ladeni Siskaeee

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2024 17:16 WIB
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya [Foto: MI/Plo]
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya [Foto: MI/Plo]
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya merespon pencabutan gugatan praperadilan tersangka produksi film porno di Jakarta Selatan, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/1) kemarin.

"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/1).

Soal penahanan Siskaeee, sementara 10 tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor, polisi menyebut sang pemeran film dewasa itu tak kooperatif dan mangkir, dari dua kali panggilan pemeriksaan.

"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai," ujarnya.

Sebelumnya, Siskaeee mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan alasan ada perbaikan.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi," kata Kuasa Hukum SiskaeeeTofan Agung Ginting di Jakarta, Senin (29/1).

Tofan menjelaskan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena ingin memasukkan materi gugatan yang baru, setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.