Tersangka Korupsi Komoditas Timah: Toni Tamsil Adik Bos Timah di Babel!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 16:19 WIB
Toni Tamsil (TT) tersangka korupsi komoditas timah (tengah) (Foto: Istimewa)
Toni Tamsil (TT) tersangka korupsi komoditas timah (tengah) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka berinisial TT (Toni Tamsil) yang diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut tersangka TT diduga menghalangi upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihaknya, seperti pengeledahan, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif saat memberi keterangan. 

Toni Tamsil merupakan adik juragan timah di Bangka Belitung Thamrin. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Martono membenarkan, tim gabungan Kejagung dan Kejati menangkap Toni. “Tindak lanjut pengamanan tersangka diserah­kan ke Kejati Bangka Belitung,“ ujarnya, kemarin.

Kejaksaan lalu menitipkan Toni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIATuatunu, Pangkalpinang. “Sekali lagi, Kejati hanya mem-back up,” tandasnya. Asep enggal menjelaskan alasan penangkapan Toni. “Itu domainnya Kejagung. Kita tidak masuk sampai ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Toni diperiksa berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan dan smelter yang diduga dikelola PT Venus Inti Persada (VIP). Adapun penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah meminta keterangan beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi.  Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah tersangka TT. 

Dari penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.

Dalam penyidikan kasus ko­rupsi tata niaga komoditas timah ini, penyidik Kejagung Menyita uang ratusan miliaran dan emas dalam penggeledahan sejumlah tempat di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik pada Rabu, 6 Desember 2023 menggeledah kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL. 

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melaku­kan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat se­bagai barang bukti terkait kejahatandan atau hasil kejahatan,” ujar Ketut.

Kerugian Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dari eksplorasi tambang timah PT Timah sangat besar, bahkan lebih tinggi dari skandal korupsi PT ASABRI.

Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jampidsus telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dengan lebih akurat. Meskipun angka pasti belum diumumkan, Febrie menyebut bahwa kerugian negara dari kasus PT Timah mencapai triliunan rupiah. 

"Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja," ujar Febrie, Kamis (4/1/2024).

Menariknya, Febrie menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus PT Timah tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi untuk tambang-tambang timah. 

Kasus ini menjadi kompleks karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap perekonomian dan lingkungan.

Ketika ditanya mengenai besaran kerugian negara, Febrie menyatakan bahwa BPKP masih dalam proses penghitungan, dan hasilnya akan diumumkan setelah mendapatkan angka pasti. Meskipun demikian, Febrie secara tegas menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus PT Timah melebihi skandal PT ASABRI, yang mencapai Rp 22,78 triliun.