KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap AGK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 15:55 WIB
KPK buka peluang jerat tersangka baru kasus suap Abdul Gani Kasuba cs terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara (Foto: MI/Aswan)
KPK buka peluang jerat tersangka baru kasus suap Abdul Gani Kasuba cs terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memnuka peluang penambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan.

“Pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara,” jelas Ali, Jum'at (27/1).

Ali menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Bukan dua barang bukti ya, tapi dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain,” pungkasnya.

Di lain sisi, KPK juga mengendus Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

Uang pelicin pengurusan tambang tersebut mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah ditetapkan tersangka dan orang kepercayaannya Muhaimin.

“Jadi dugaan nya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersama tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya,” kata Ali, Selasa (9/1).

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah  rumah Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di  daerah Pagedangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/1) kemarin.

Ketika Muhaimin diperiksa pada hari Jumat (5/1), tim penyidik juga menggeledah  Rumah Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) di Jakarta. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.