Gembok Pintu Objek Penggeledahan, Tersangka Korupsi Komoditas Timah Diseret Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka berinisial TT dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice/OOJ) perkara dugaan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"TT berupaya menghalangi tim dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (30/1).
Tak hanya itu, TT juga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
"Bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, khususnya berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah," ungkap Ketut.
Kini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketut di Jakarta pada Senin (17/10/2023), menyampaikan, kasus yang baru disidik tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. “Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.
Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022 tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta. “Adanya kerja sama secara ilegal antara PT timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.
Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara. (wan)
Topik:
korupsi-komoditas-timah pt-timah korupsi-timah kejagung tersangka-korupsi-komoditi-timah obstruction-of-justiceBerita Sebelumnya
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Berita Selanjutnya
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap AGK
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
23 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB