Gembok Pintu Objek Penggeledahan, Tersangka Korupsi Komoditas Timah Diseret Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 15:23 WIB
TT, tersangka korupsi komoditas timah (kedua dari kiri) (Foto: Istimewa)
TT, tersangka korupsi komoditas timah (kedua dari kiri) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka berinisial TT dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice/OOJ) perkara dugaan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"TT berupaya menghalangi tim dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (30/1).

Tak hanya itu, TT juga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

"Bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, khususnya berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah," ungkap Ketut.

Kini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ketut di Jakarta pada Senin (17/10/2023), menyampaikan, kasus yang baru disidik tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. “Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.

Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022 tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta. “Adanya kerja sama secara ilegal antara PT timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara. (wan)