Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Komoditas Timah


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial TT dengan sangkaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (30/1).
TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, khususnya berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah.
“TT berupaya menghalangi tim dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” jelas Ketut.
Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.
Hasil Penggeledahan
Dari penggeledahan itu, penyidik menyidik 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 dan 32.000 dollar Singapura serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di toko dan kediaman TT.
Kemudian, Kejagung juga telah menyegel dua brankas, laci meja dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Kejagung juga telah mengamankan 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan dua unit buldoser yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang. (wan)
Topik:
kejagung-tetapkan-1-tersangka-korupsi-komoditas-timah kejagung timahBerita Sebelumnya
KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eddy Hiariej
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 hari yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB