KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eddy Hiariej

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2024 15:00 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Ali, dalil permohonan praperadilan Eddy sama dengan perkara lain KPK, yang berujung ditolak oleh hakim.

"Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.

Ali menambahkan, bahwa komisi antirasuah telah bekerja sesuai dengan proses yang berlaku, dalam penetapan tersangka.

"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa (30/1).

Putusan dibacakan pukul 15.30 WIB dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Edward Omar Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip Selasa (30/1).

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. 

Mereka disebut menerima suap, dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut sendiri sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilannya.

Eddy dkk juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK, atas status tersangka tersebut. Mereka sempat mencabut permohonan praperadilan, tetapi kemudian diajukan lagi.