ESDM Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne per Oktober 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 September 2025 14:38 WIB
Pengajuan RKAB Wajib Lewat Aplikasi MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025 (Foto: Ist)
Pengajuan RKAB Wajib Lewat Aplikasi MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan aturan baru terkait tata kelola pertambangan. Mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi MinerbaOne.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan modul RKAB dalam MinerbaOne akan segera diluncurkan usai peraturan menteri yang mengatur kebijakan tersebut resmi diterbitkan.

Saat Ini,  pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan minerba.

"Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," tutur Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, sosialisasi saat ini difokuskan pada tahapan pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), dan amdal. Hal ini dilakukan agar saat modul RKAB resmi aktif, prosesnya dapat berjalan lancar.

Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB tahun berjalan tetap diwajibkan untuk kembali mengajukan RKAB 2026 melalui platform MinerbaOne.

Tri menambahkan, kehadiran MinerbaOne dapat menjadi salah satu tahapan awal menuju transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba. 

Pasalnya, MinerbaOne akan mengintegrasikan berbagai sistem yang sebelumnya ada seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System). 

"Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin," imbuhnya.

Tri menegaskan, penggabungan ke dalam satu sistem terpadu menjadi hal yang tidak terelakkan. Terlebih, setiap tahun Ditjen Minerba harus memproses sekitar 2.000 dokumen RKAB.

"Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di direktorat jenderal minerba lebih cepat lebih prudent, lebih akurat," pungkasnya.

Topik:

esdm rkab minerbaone izin-tambang