Transparansi Pemprov Malut Tersandera Ailan Goraahe

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2025 07:53 WIB
Kabag MKP Biro Adpim Malut, Ailan Goraahe (Foto: Istimewa)
Kabag MKP Biro Adpim Malut, Ailan Goraahe (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Transparansi informasi di lingkungan Pemprov Malut kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan (MKP) Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Malut, Ailan Goraahe, dituding enggan memberikan akses terbuka bagi media terkait agenda Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

Sejumlah wartawan yang meliput di lingkungan Pemprov Malut mengaku kesulitan memperoleh rilis resmi terkait kegiatan kepala daerah. Sejak Ailan menjabat Kabag MKP, distribusi rilis ke media dinilai tidak berjalan semestinya, terutama informasi mengenai agenda Gubernur dan Wakil Gubernur yang dianggap sangat tertutup.

Wartawan menilai Ailan terkesan pilih kasih. Rilis agenda gubernur dan wakil gubernur disebut hanya dibagikan kepada sebagian media tertentu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar distribusi informasi publik yang seharusnya merata dan adil.

Menanggapi tudingan tersebut, Ailan memberikan klarifikasi. Ia beralasan bahwa rilis tidak pernah ditutup, melainkan dilepas secara terbuka di website resmi Pemprov Malut.

“Namanya rilis itu dilepas bebas. Siapa yang menangkap, dia yang beritakan. Kita lepas di website resmi Pemprov, silakan kunjungi web,” jelasnya, saat dihubungi Monitorindonesia.com melalui pesan singkat WhatsApp, kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, Ailan bahkan mengarahkan agar seluruh pemberitaan terkait Pemprov bersumber dari website resmi. Dengan begitu, media diminta untuk mengutip, menyalin, atau menyadur langsung dari sana.

“Bisa parafrase atau sadur juga boleh. Nanti saya komunikasikan dengan Kominfo supaya dong kase pisah, karena yang tong krm ke dorang itu rilis,” tambahnya.

Namun, hasil penelusuran Monitorindonesia.com menunjukkan adanya masalah. Website Pemprov Malut tidak menyediakan menu khusus untuk rilis resmi, melainkan hanya memuat berita. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan wartawan, yaitu apakah berita di website benar-benar setara dengan rilis, atau sekadar produk informasi internal yang kemudian dijadikan sumber tunggal.

Perbandingan pun muncul. Kabag MKP sebelumnya, Ridwan Harun, dianggap memiliki kinerja yang lebih baik di mata wartawan. Ridwan dikenal aktif membagikan rilis kegiatan gubernur, wakil gubernur, sekda, hingga OPD, sehingga memudahkan akses informasi publik. Transparansi yang dijalankannya dinilai sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Kini, situasi berubah. Wartawan merasa harus berjuang ekstra hanya untuk memperoleh informasi yang seharusnya bisa didapat dengan mudah melalui distribusi resmi.

Selain soal rilis, sorotan juga tertuju pada keaktifan Ailan di kantor. Pantauan Monitorindonesia.com mencatat bahwa sejak dilantik Gubernur Sherly Tjoanda pada Agustus lalu hingga pertengahan September, Ailan hanya sekali terlihat di kantor.

Hal ini memunculkan kesan bahwa Kabag MKP malas berkantor. Bagi wartawan, ketiadaan pejabat humas di kantor jelas menghambat koordinasi terkait agenda publikasi.

Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis (18/9), Ailan sempat meminta wartawan Monitorindonesia.com menunjukkan kartu identitas pers sebelum memberikan penjelasan.

“Boleh krm KTA,” tulisnya. Setelah wartawan mengirimkan identitas, barulah ia memberikan tanggapan terkait keaktifannya di kantor.

Isu mengenai kehadiran Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan (MKP) Biro Adpim Malut, Ailan Goraahe, di kantor juga ikut menjadi sorotan. Sejumlah wartawan yang meliput di lingkungan Pemprov mengaku jarang melihat sosoknya berada di kantor gubernur sejak awal menjabat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kedisiplinan dan keaktifannya sebagai pejabat humas.

Ketika dimintai klarifikasi, Ailan memberikan tanggapan berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap bekerja sebagaimana mestinya, hanya saja tidak selalu bertemu langsung dengan wartawan di lapangan.

“Mungkin jarang ketemu saja. Kalau kerja, lebih dari jam kerja waktu normal,” ungkap Ailan.

Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian, memberikan pernyataan yang berbeda. Menurutnya, Ailan tetap berkantor sebagaimana mestinya.

“Saya kemarin lia beliau masuk kantor, seperti biasa, di kantor Gubernur,” ujar Zulkifli.

Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi di lapangan. Sebab, wartawan yang setiap hari bertugas di kantor gubernur justru jarang melihat keberadaan Ailan.

Bagi wartawan, keberadaan pejabat humas seperti Kabag MKP sangat penting. Mereka adalah penghubung utama antara Pemprov dan media. Ketika distribusi rilis tidak berjalan lancar dan keberadaan pejabat humas jarang terlihat, akses informasi publik bisa terganggu.

Selanjutnya, ketergantungan penuh pada website Pemprov menimbulkan pertanyaan etis. Jika wartawan hanya diminta menyalin berita dari situs tersebut, fungsi kontrol media terhadap pemerintah berpotensi melemah.

Meski demikian, Ailan sempat menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo agar ada pemisahan khusus antara berita dengan rilis. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi agar wartawan tidak lagi kesulitan membedakan keduanya.

Namun, sejauh ini janji tersebut belum terealisasi. Wartawan tetap menanti langkah nyata dari Kabag MKP demi memperbaiki transparansi informasi di lingkungan Pemprov Malut. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara Pemprov Maluku Utara Malut