Dishub Malut Turun Tangan Tertibkan Izin Usaha Laut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2025 00:10 WIB
Plt Kepala Dinas Perhubungan Malut, Dedy Kotambunan (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)
Plt Kepala Dinas Perhubungan Malut, Dedy Kotambunan (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) Malut menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha angkutan laut pelayanan rakyat di Malut. Kegiatan ini berlangsung di Penginapan Yusmar, Sofifi, pada Kamis (13/11/2025).

Rapat dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan, Dedy Kotambunan, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Malut, serta kepala-kepala bidang di Dishub Malut.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Malut, Rony Nihe, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi antara KSOP dan UPT terkait penertiban data pelaku usaha angkutan laut.

“Kegiatan ini adalah bentuk rapat koordinasi dan sinkronisasi KSOP dengan UPT dalam rangka penertiban data pelaku usaha, baik jasa transportasi, sehingga dalam penertiban ini dia berproses dan terabdeid,” ujar Rony.

Ia menambahkan, banyak pelaku usaha pelayanan rakyat di Malut belum melakukan pemutakhiran data, termasuk di beberapa kabupaten dan kota. Kondisi ini menjadi perhatian Dishub Malut untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki data yang valid dan terintegrasi.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Malut telah melakukan penertiban di empat wilayah, yaitu Halmahera Barat, Ternate, Morotai, dan Halmahera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan izin usaha angkutan laut pelayanan rakyat tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak pelaku usaha pelayanan rakyat belum melakukan pemuktahiran data, banyak di kabupaten/kota yang belum melakukan endorse itu sehingga kemarin juga kita sudah turun ke empat kabupaten/kota yaitu Halbar, Ternate, kemudian Morotai dan Halut dalam rangka penertiban data izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat,” jelasnya.

Selain penertiban data, rapat Dishub Malut juga membahas sinkronisasi terkait Rencana Pola Trayek (RPT) angkutan laut. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan operasi angkutan laut, khususnya kapal cepat (speedboat), berjalan sesuai dengan rute yang telah ditetapkan.

Koordinasi ini menjadi penting karena banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi trayek resmi. Dengan sinkronisasi yang baik, setiap speedboat dapat beroperasi di lintasan yang sesuai, sehingga mengurangi potensi gangguan dan ketidakteraturan transportasi laut.

Hal ini menekankan perlunya kerjasama antara semua pihak, termasuk KSOP, UPT, dan Dishub Malut, agar data pelaku usaha dan pelaksanaan RPT dapat terintegrasi dengan baik. Sinkronisasi dan koordinasi yang efektif diharapkan dapat menciptakan sistem angkutan laut yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

“Pertemuan ini kita membahas sinkronisasi data pelaku usaha terkait dengan pelaku usaha transportasi, terkait dengan Rencana Pola Trayek (RPT) juga kita bahas sehingga para speed boat itu melakukan trayek di lintasan itu, tidak keluar dari lintasan yang ada. Sehingga ini membutuhkan sinkronisasi dan koordinasi untuk kita semua,” katanya.

Rony mengakui bahwa penertiban Rencana Pola Trayek (RPT) menghadapi kendala signifikan karena kewenangannya berada sepenuhnya di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Hal ini membuat implementasi dan pengawasan di tingkat daerah menjadi terbatas, sehingga Dishub Malut harus mencari berbagai cara koordinasi dan komunikasi dengan instansi pusat agar penertiban dapat berjalan efektif dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita juga membahas terkait dengan Rencana Pola Trayek (RPT), dalam peraturan Kementerian itu kewenangan ada di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Perhubungan sehingga ini menjadi kendala kami di lapangan dalam melakukan penertiban RPT,” jelasnya.

Meski menghadapi kendala terkait kewenangan Rencana Pola Trayek (RPT) yang sepenuhnya berada di pemerintah pusat, Dishub Malut terus berupaya mencari solusi agar penertiban dan pengawasan angkutan laut dapat berjalan efektif. Pihak Dishub memahami bahwa tanpa koordinasi yang baik dengan instansi pusat, implementasi RPT di tingkat daerah akan sulit ditegakkan, sehingga upaya strategis menjadi sangat penting untuk menjaga keteraturan trayek.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dishub Malut melakukan koordinasi intens dengan Direktorat Perhubungan Laut. Koordinasi ini bertujuan memperoleh petunjuk tertulis atau semacam pertek yang dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan di tingkat pemerintah daerah. Dengan adanya pedoman resmi tersebut, langkah-langkah penertiban dapat dilaksanakan secara terstruktur dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun teknis di lapangan.

Apabila petunjuk tertulis atau pertek dari Direktorat Perhubungan Laut sudah diterbitkan, Dishub Malut siap menindaklanjuti secara penuh di seluruh wilayah Malut. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap trayek resmi, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan angkutan laut, sehingga sistem transportasi laut di Malut menjadi lebih tertib, aman, dan terorganisir.

“Tetapi kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Perhubungan Laut untuk mendapatkan semacam petunjuk tertulis atau semacam pertek kepada pemerintah daerah. Kalau memang itu sudah keluar, kita akan menindaklanjuti,” ujar Rony. (Jainal Adaran)

Topik:

Dinas Perhubungan Maluku Utara Maluku Utara