Kejagung Dapat Perlawanan dari Pelaku Korupsi Komoditas Timah: 53 Excavator dan 2 Bulldozer Disembunyikan hingga Tebar Ranjau Paku

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2024 17:24 WIB
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung ternyata mendapat perlawanan dari pelaku korupsi komoditas timah saat melakukan penggeledahan.

Dimana perkara tersebut Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka hasil dari serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan tersangka.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, kerugian negara diperkirakan hingga ratusan triliun rupiah.

Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa dalam perkara ini saksi-saksi yang diminta keterangannya terdiri dari beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi.

Selain itu kata Ketut, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Diantaranya toko dan rumah TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," katanya, Selasa (30/1).

"Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700," timpal Ketut.

Kemudian di rumah AN penyidik, kata Ketut berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan dolar Singapura yakni SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

Dan selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

"Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer." 

"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait " beber Ketut.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, Kejaksaan kata Ketut, mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," kata dia.   

Lanjut Ketut, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice).

"TT berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik " beber Ketut.    

Kini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (wan)