Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning, Usai Diperiksa KPK: Saya Bingung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Februari 2024 16:48 WIB
Anggota Komisi VII DPR fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning [Foto: MI/Net]
Anggota Komisi VII DPR fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning [Foto: MI/Net]
Jakarta, MI - Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (1/2).

Usai diperiksa, Ribka mengaku bingung lantaran penyidik antirasuah itu menanyakan perihal kasus pada 12 tahun yang lalu.

“Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa,” kata Ribka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2). 

"Cuma saya bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," tambahnya.

Berdasarkan informasi, Ribka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.12 WIB. Kemudian ia turun dari ruang pemeriksaan sekitar 13.45 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, Ribka mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik. 

Di antaranya, terkait kenal atau tidaknya dengan seseorang yang ditanyakan tim penyidik. 

"Kurang lebih 10-15 (pertanyaan) lah, nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma kuterangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," tandasnya. 

Sekadar informasi, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2012. 

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN). 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.