Anak Buah Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2024 16:26 WIB
Rivaldo alias KIP dituntut hukuman mati (Foto: Istimewa)
Rivaldo alias KIP dituntut hukuman mati (Foto: Istimewa)

Lampung, MI - Operator pengendali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Rivaldo alias KIP dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Eka Aftarini menyatakan bahwa Rivaldo berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melintasi wilayah Sumatera. 

"Terdakwa berperan mengatur tempat penginapan hingga penjemputan narkoba yang dilakukan oleh kurir," kata Eka dalam tuntutannya, Kamis (1/2) siang.

Menurutnya, Rivaldo menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami (berkas terpisah) untuk memuluskan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu melewati Selat Sunda melalui Pelabuhan Bakauheni. 

Pengaturan alur perjalanan sabu-sabu ini dilakukan oleh Rivaldo di setiap provinsi yang dilintasi hingga narkotika itu tiba tempat terakhir. Pada tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan Rivaldo terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Jaksa Eka. 

Atas tuntutan itu, Rivaldo mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

Sementara mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami juga dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2) siang. Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.