Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, MAKI: Ibarat Menakuti Monyet dengan Cara Menyembelih Ayam di Depannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2024 15:59 WIB
Tersangka obstruction of justice korupsi timah, Toni Tamsil (TT) (tengah) (Foto: Dok MI)
Tersangka obstruction of justice korupsi timah, Toni Tamsil (TT) (tengah) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Di mata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kepada pihak yang menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, ibarat menakut-nakuti monyet dengan cara menyembelih ayam di depannya.

Maka dari itu, MAKI mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus ini. Langkah tersebut tepat dikarenakan bisa menjadi efek kejut agar yang lain tidak melakukan hal sama.

"Sangat tepat (penggunaan pasal perintangan penyidikan) untuk pembelajaran lain agar jangan coba-coba menghalangi penyidikan. Ibarat kata menakuti monyet dengan cara menyembelih ayam di depannya," kata Koordinator Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (1/2).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/559fd630-7aca-4813-b477-6b287fa4d742.jpg

Pentingnya pengenaan pasal perintangan penyidikan, tambah Boy sapaannya, juga untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. "Dengan adanya perintangan lebih meyakinkan penyidik bahwa ada yang tidak beres, karena ditutupi sehingga makin menaikkan adrenalin penyidik untuk lebih semangat membongkar kasus tersebut," bebernya. 

Menurut Boy lagi, nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir lebih besar dari kasus PT Duta Palma sekitar Rp 78,8 triliun. "Kasus ini bisa merugikan negara hingga di atas Rp 50 triliun. Bahkan, jika dihitung kerugian ekonomi, maka di atas Rp 100 triliun," tutup Boy.

Satu Tersangka OOJ

Kejagung menetapkan satu orang tersangka menghalangi penyidikan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus ini yakni Toni Tamsil (TT).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan usai rangkaian kegiatan sejak 24 Januari 2024 sampai dengan 26 Januari 2024, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/1).

Menurut Ketut, penyidik meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang terdiri dari direktur perusahaan pertambangan hingga penanggung jawab operasi di lokasi pertambangan, dengan jumlah 20 orang.

Dia turut merinci beberapa lokasi penggeledahan di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain toko dan rumah tersangka TT dengan membongkar dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700. Kemudian rumah milik AN dan menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

"Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang," jelas Ketut.

Penyidik Kejagung turut mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan kawasan hutan, yang ditutupi pohon sawit, yakni terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer.

"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Terkait dengan upaya menghambat penyidikan, Ketut mengingatkan semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dia memastikan tindakan hukum yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan aturan yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur. Sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

Lebih lanjut, tersangka TT dikenakan pidana obstruction of justice lantaran sengaja menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah. Dia juga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

"Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan," tandas Ketut. (wan)