Polisi Gulung Penyebar Video dan Foto Tanpa Busana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Februari 2024 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, di Mapolda Lampung, Kamis, (1/2/2024).  (Foto: ANTARA)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, di Mapolda Lampung, Kamis, (1/2/2024). (Foto: ANTARA)

Bandar lampung, MI - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap DA (41),  pelaku yang merupakan daftar orang pencarian (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Pelaku ini, warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung, dan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, di Mapolda Lampung, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2023, saat pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat, padahal yang bersangkutan tidak merasa atau tidak pernah memasukkan foto dan data diri di aplikasi tersebut.

"Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2023 Yuana (saksi) juga dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal," kata dia.

Kemudian, kata dia, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak dikenal.

"Karena kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di-back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumahnya.

"Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA di Gg. Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan, Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung," kata dia.

Umi mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua, buah kartu ATM BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban.

Atas perbuatannya, kata Umi, pelaku dijerat melanggar Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan kepada personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna diproses lebih lanjut," kata dia. (AM)