Desak APH Usut Dugaan TPPU Raffi Ahmad, NCW: Seorang Jenderal Ingin Uangnya Dikembalikan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Desak APH Usut Dugaan TPPU Raffi Ahmad, NCW: Seorang Jenderal Ingin Uangnya Dikembalikan Raffi Ahmad (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/90efa9e0-dc05-41ef-b783-2fe10b994a1d.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mendesak aparat penegak hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening artis Raffi Ahmad.
Pasalnya, Raffi Ahmad disebut-sebut terlibat dalam skandal pencucian uang hasil kejahatan korupsi sejumlah pejabat. "Kami meminta kepada KPK RI, kamu meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS," pinta Hanifa mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption, Kamis (1/2).
Hanifa juga menyerukan agar aliran transaksi uang yang masuk ke perusahaan milik Raffi, seperti Rans, juga turut diselidiki. "Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," ujarnya.
Adapun kabar bahwa Raffi Ahmad mendapat dana pencucian uang bermula dari viralnya pembagian saham gratis senilai Rp 1 miliar kepada pengikutnya di Instagram pada 2021 lalu.
Tak hanya kepada KPK, Bareskrim Polri dan Kejagung, Hanifah bahkan meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.
“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” kata Hanifa
Hanifa menduga ratusan rekening milik Raffi Ahmad yang merupakan penadah uang haram. "Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi. Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad," bebernya.
Tidak hanya itu, Hanifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi jika adanya seorang Jenderal yang menitipkan uangnya sekian miliar rupiah kepada terduga tindak pidana pencucian uang atau TPPU Raffi. “Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,” tandasnya.
Berita Sebelumnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
16 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB