Kejagung Tetapkan Eks GM Antam Inisial AHA Tersangka Korupsi Emas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2024 21:02 WIB
Kejagung Tetapkan Eks GM Antam Inisial AHA Tersangka Korupsi Emas
Kejagung Tetapkan Eks GM Antam Inisial AHA Tersangka Korupsi Emas

Jakarta, MI - Eks General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) periode tahun 2018 inisial AHA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam, Kamis (1/2).

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun langsung menahan AHA. Pada hari ini, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Bahwa hari Kamis, 1 Februari 2024, tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil 7 orang saksi sehingga pada hari ini terhitung per hari ini jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang, satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, AHA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan pada AHA setelah dinyatakan sehat "Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," bebernya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, AHA pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said (BS) ditetapkan juga sebagai tersangka. Kejagung mengatakan Budi merekayasa transaksi jual-beli emas. Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga. "Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi, Kamis (18/1) lalu. (wan)

Topik:

tags1 tags2